Sosialisasi Terkait Larangan Melintas untuk DT di Jalan Baru Feeder Road Menuju Disposal LDL

Lahat, 23 Agustus 2025 Dalam rangka meningkatkan keselamatan operasional dan mengatur kelancaran arus transportasi di area pertambangan, dilakukan kegiatan sosialisasi terkait larangan melintas bagi Dump Truck (DT) di jalan baru Feeder Road menuju Disposal LDL. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh operator dan pihak terkait memahami kebijakan pembatasan jalur yang diberlakukan, serta untuk mencegah potensi kecelakaan maupun kerusakan jalan yang dapat terjadi akibat penggunaan jalur tidak sesuai peruntukannya.

Sosialisasi dilaksanakan oleh tim HSE (Health, Safety, and Environment) bersama pengawas lapangan dan perwakilan dari bagian operasional. Kegiatan ini diikuti oleh para operator alat berat, pengemudi DT, serta petugas pengatur lalu lintas tambang. Sosialisasi berlangsung di area workshop dan pos pengawasan jalan, dengan penjelasan langsung mengenai aturan, tanda larangan, dan konsekuensi apabila ketentuan tersebut dilanggar.

Pemberlakuan larangan melintas bagi DT di jalur Feeder Road menuju Disposal LDL didasarkan pada hasil evaluasi kondisi jalan dan pertimbangan keselamatan. Jalan baru tersebut diperuntukkan bagi kendaraan ringan, unit perawatan, serta kendaraan pengangkut material tertentu dengan kapasitas terbatas. Apabila DT melintas di jalur ini, dikhawatirkan akan terjadi kerusakan pada konstruksi jalan yang belum sepenuhnya stabil, serta meningkatkan risiko tergelincir terutama pada area dengan kontur tanah curam atau belum padat sempurna.

Dalam kegiatan sosialisasi, tim HSE memberikan penjelasan mengenai rute alternatif yang telah disiapkan untuk kendaraan DT. Jalur tersebut dinilai lebih aman dan sesuai dengan spesifikasi beban angkut kendaraan tambang. Selain itu, dilakukan pula pembagian peta rute (route map) kepada seluruh pengemudi agar mempermudah mereka dalam mengenali batasan area yang boleh dan tidak boleh dilalui.

Pemasangan rambu larangan melintas untuk DT juga dilakukan secara serentak di beberapa titik strategis sepanjang jalur Feeder Road. Rambu dibuat dengan warna mencolok dan bahan reflektif agar mudah terlihat siang maupun malam hari. Selain itu, tanda peringatan tambahan dipasang di area pintu masuk dan persimpangan utama sebagai pengingat bagi pengemudi sebelum memasuki jalur tersebut.

Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya menekankan aspek larangan, tetapi juga mengedukasi seluruh pekerja mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tambang. Dengan memahami alasan teknis dan keselamatan di balik kebijakan tersebut, diharapkan para operator dapat lebih disiplin dalam menjalankan aktivitas pengangkutan sesuai jalur yang telah ditentukan.

Tim pengawas lapangan juga akan melakukan pemantauan rutin untuk memastikan kebijakan ini dijalankan secara konsisten. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan peneguran dan pembinaan langsung kepada pihak terkait guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan tercipta kesadaran bersama bahwa keselamatan kerja merupakan tanggung jawab setiap individu. Penerapan larangan melintas bagi DT di jalan baru Feeder Road menuju Disposal LDL bukan semata-mata pembatasan, melainkan langkah preventif untuk melindungi pekerja, peralatan, serta infrastruktur operasional tambang agar tetap aman dan berfungsi optimal.

Dengan adanya sosialisasi dan penerapan aturan yang jelas, perusahaan berharap seluruh aktivitas pengangkutan material di area tambang dapat berjalan lebih tertib, efisien, dan bebas dari insiden. Kegiatan ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen perusahaan dalam menegakkan budaya keselamatan kerja di seluruh lini operasional.

HSE Department PT Banjarsari Pribumi